Zakat fitrah selalu hadir menjelang Idul Fitri sebagai ritual sosial yang nyaris tak pernah absen dalam kehidupan umat Islam. Masjid ramai, panitia dibentuk, beras menumpuk, daftar penerima disusun, lalu zakat dibagikan. Namun di balik kesibukan itu, ada pertanyaan yang jarang diajukan secara jujur: apakah zakat fitrah sungguh telah menjalankan fungsinya sebagai instrumen keadilan sosial?
Di banyak tempat, zakat fitrah seolah menjadi “ritual penutup Ramadan”. Yang penting dibayar, yang penting dibagikan, lalu urusan selesai. Padahal, zakat fitrah bukan seremoni administratif yang mengulang pola yang sama setiap tahun. Ia adalah ibadah sosial yang menuntut ketepatan sasaran. Ketika zakat fitrah dibagikan secara serampangan, tujuan sucinya justru berubah menjadi sumber keributan, kecemburuan, bahkan ketidakpercayaan.
Al-Qur’an memerintahkan zakat secara tegas. Salah satunya dalam Surah Al-Baqarah ayat 43: “Dirikanlah shalat, tunaikanlah zakat…”. Ini menegaskan bahwa zakat bukan sekadar ajaran moral, melainkan kewajiban syariat. Karena itu, zakat fitrah tidak cukup dijalankan dengan semangat berbagi semata, tetapi harus dikelola dengan prinsip yang benar.
Dalam fikih, zakat fitrah wajib bagi setiap muslim yang memenuhi syarat, baik untuk dirinya maupun orang yang menjadi tanggungannya, selama ia memiliki kelebihan kebutuhan pokok pada malam dan hari raya Idul Fitri. Artinya, zakat fitrah bukan sedekah musiman, melainkan kewajiban yang bertujuan menyucikan jiwa sekaligus menutup kesenjangan sosial pada momen hari raya.
Namun realitas lapangan menunjukkan banyak persoalan zakat fitrah bersumber dari kekeliruan cara pandang. Zakat dibagikan bukan berdasarkan kebutuhan, melainkan berdasarkan kebiasaan. Fakir dan miskin sering diperlakukan sama dengan golongan lain yang sebenarnya tidak berada dalam kondisi darurat. Bahkan dalam beberapa kasus, warga yang relatif mampu tetap masuk daftar penerima karena alasan kedekatan sosial atau dalih “biar semua kebagian”.
Praktik semacam ini menunjukkan bahwa zakat fitrah telah bergeser dari konsep keadilan menjadi konsep pemerataan semu. Semua diberi bagian agar tidak ada yang tersinggung. Padahal, pemerataan bukanlah keadilan. Keadilan adalah menempatkan sesuatu pada tempatnya. Zakat fitrah tidak didesain untuk menyenangkan semua orang, melainkan untuk menguatkan mereka yang lemah.
Di sinilah pentingnya kaidah man wujida minhum. Kaidah ini menegaskan bahwa zakat disalurkan kepada asnaf yang benar-benar ada di wilayah tersebut. Islam memang menyebut delapan golongan penerima zakat dalam Surah At-Taubah ayat 60: fakir, miskin, amil, mualaf, riqab, gharim, fi sabilillah, dan ibnu sabil. Namun tidak semua golongan itu selalu ditemukan di setiap desa atau lingkungan. Maka, pembagian zakat tidak perlu dipaksakan merata ke delapan asnaf jika faktanya sebagian asnaf tidak ada.
Sayangnya, banyak panitia zakat justru terjebak pada logika formal: “harus dibagi delapan”. Akibatnya, bagian fakir dan miskin mengecil, sementara bagian untuk golongan yang kurang prioritas membesar. Zakat fitrah yang seharusnya mengangkat martabat fakir dan miskin berubah menjadi distribusi minimalis yang tidak menyelesaikan masalah apa pun.
Persoalan lain adalah status panitia zakat. Dalam fikih klasik, amil adalah pihak yang diangkat oleh penguasa untuk mengelola zakat. Dalam konteks negara modern, legitimasi itu melekat pada lembaga resmi seperti BAZNAS atau LAZ. Artinya, jika panitia masjid ingin mengambil bagian sebagai amil, pengesahan melalui SK atau pembentukan UPZ bukan sekadar prosedur birokrasi, melainkan bentuk kehati-hatian agar pengelolaan zakat tidak keluar dari koridor syariat.
Perdebatan juga muncul terkait kategori fi sabilillah. Ada yang memperluas makna kategori ini hingga mencakup guru ngaji, imam masjid, atau pengelola pendidikan agama. Ada pula yang membatasinya pada pengertian klasik. Namun apa pun perbedaannya, satu prinsip harus dipegang: zakat fitrah tidak boleh kehilangan tujuan utamanya, yakni mencukupkan kebutuhan dasar kaum lemah menjelang hari raya.
Karena itu, pendataan mustahik menjadi kebutuhan mendesak. Tidak cukup hanya mengandalkan daftar lama yang diwariskan setiap tahun. Status ekonomi warga berubah cepat: yang dulu miskin bisa bangkit, yang dulu mampu bisa jatuh. Jika panitia zakat malas memperbarui data, maka zakat fitrah akan jatuh pada ketidakadilan yang sistematis.
KH Muhammad Abdul Mujib, MA (Ketua Bidang Fatwa MUI) menegaskan bahwa ketika harta zakat sudah sampai kepada mustahik, urusan panitia pada dasarnya selesai. Mustahik bebas menggunakan zakat tersebut untuk kebutuhan apa pun. Bahkan bila ia menyisihkan sebagian untuk membantu panitia atau memberi kepada pihak lain, itu sudah menjadi haknya sebagai penerima zakat.
Pada akhirnya, zakat fitrah adalah ujian sosial umat Islam. Ia menguji apakah solidaritas kita benar-benar berpihak pada yang lemah, atau hanya mengikuti tradisi agar terlihat religius. Jika zakat fitrah dibagi tanpa arah, maka ia akan kehilangan ruhnya. Lebih buruk lagi, ia bisa berubah menjadi sekadar formalitas tahunan yang meninabobokan rasa keadilan.
Kita mungkin merasa sudah menunaikan kewajiban karena sudah membayar zakat. Namun bila zakat fitrah justru dibagikan kepada mereka yang sebenarnya tidak membutuhkan, maka yang kita lakukan bukan ibadah sosial, melainkan ritual yang kosong dari keberpihakan. Hari raya pun hanya menjadi kemenangan bagi mereka yang sudah berkecukupan, sementara fakir miskin tetap menahan perih dalam diam.
Jika zakat fitrah tidak mampu lagi membuat kaum lemah tersenyum di hari raya, barangkali yang perlu kita koreksi bukan besaran zakatnya, melainkan arah kesadaran kita. Sebab zakat fitrah bukan sekadar beras yang berpindah tangan, melainkan ukuran apakah kita masih memiliki adab sosial sebagai umat beragama.





