Setiap Ramadan, zakat fitrah hadir sebagai ibadah sosial yang paling nyata. Hampir semua muslim melaksanakannya, panitia zakat terbentuk di masjid-masjid, beras dikumpulkan, lalu dibagikan menjelang Idul Fitri. Di atas kertas, zakat fitrah bukan sekadar kewajiban ritual, melainkan instrumen solidaritas sosial untuk memastikan kaum miskin ikut merasakan kegembiraan hari raya.
Namun persoalan klasik selalu berulang: zakat fitrah sering kali dibagikan tidak tepat sasaran. Ada yang benar-benar miskin justru menerima sedikit, sementara mereka yang relatif mampu ikut mendapatkan bagian. Ada panitia yang membagikan zakat berdasarkan “kebiasaan kampung”, bukan berdasar pertimbangan fikih. Bahkan tak jarang zakat fitrah dibagi rata agar “tidak menimbulkan iri”, meskipun prinsip keadilan tidak identik dengan pemerataan.
Dalam kondisi seperti ini, zakat fitrah berisiko kehilangan ruhnya. Ia tetap sah secara administratif, tetapi gagal menjalankan tujuan sosialnya. Ketika distribusi tidak tertib, zakat fitrah hanya menjadi rutinitas tahunan yang sekadar menggugurkan kewajiban, bukan mengangkat martabat kaum lemah.
Padahal Al-Qur’an secara jelas menetapkan delapan golongan penerima zakat (asnaf) sebagaimana disebut dalam Surah At-Taubah ayat 60: fakir, miskin, amil, mualaf, riqab, gharim, fi sabilillah, dan ibnu sabil. Secara teori, pembagian zakat harus mengikuti delapan kategori itu. Akan tetapi realitas masyarakat berubah. Tidak semua asnaf hadir di setiap wilayah. Kategori seperti riqab (budak) sudah tidak ditemukan dalam bentuk literal. Bahkan mualaf atau ibnu sabil pun tidak selalu ada di desa-desa tertentu.
Di sinilah kitab Mabādi’ al-Fiqhiyyah menawarkan kaidah penting yang relevan dengan problem kontemporer, yakni man wujida minhum—zakat disalurkan kepada golongan mustahik yang benar-benar ada atau nyata ditemukan di suatu wilayah. Kaidah ini sederhana tetapi mengandung daya koreksi besar terhadap praktik zakat fitrah yang sering salah arah.
Prinsip man wujida minhum menegaskan bahwa pembagian zakat tidak perlu dipaksakan merata kepada delapan asnaf jika sebagian tidak ada. Bagian asnaf yang tidak ditemukan dapat dialihkan kepada asnaf yang ada, terutama fakir dan miskin sebagai kelompok paling rentan. Dengan demikian, zakat fitrah tidak menjadi pembagian simbolik, tetapi benar-benar menjawab kebutuhan sosial.
Sayangnya, praktik zakat fitrah di masyarakat masih sering terjebak pada logika tradisi: “yang penting semua dapat”. Logika ini tampak damai di permukaan, tetapi diam-diam mengkhianati substansi zakat. Sebab zakat bukan alat untuk meratakan rasa, melainkan alat untuk menegakkan keadilan sosial. Fakir dan miskin bukan hanya penerima biasa, tetapi prioritas moral.
Kaidah ini juga menuntut perubahan cara kerja panitia zakat. Distribusi zakat tidak cukup mengandalkan ingatan tokoh masyarakat atau asumsi lama tentang siapa yang miskin. Pendataan mustahik harus dilakukan secara aktual, karena kondisi ekonomi keluarga sangat dinamis. Ada yang tahun lalu berkecukupan, tetapi tahun ini jatuh miskin karena kehilangan pekerjaan atau sakit berkepanjangan. Ada pula yang tampak sederhana tetapi sebenarnya memiliki aset yang cukup.
Pendataan juga harus memahami bahwa mustahik bukan sekadar kepala keluarga. Dalam banyak kasus, kebutuhan ekonomi justru ditanggung oleh anggota keluarga yang rentan: anak yatim, lansia, atau perempuan yang tidak memiliki penghasilan. Ketepatan sasaran hanya mungkin jika panitia bersedia bekerja lebih teliti, bukan sekadar membagi cepat agar selesai sebelum takbiran.
Persoalan lain yang sering memicu polemik adalah status amil. Dalam fikih, amil adalah pihak yang memiliki legitimasi untuk mengelola zakat. Di masyarakat, panitia zakat masjid kerap dianggap otomatis sebagai amil, padahal secara kelembagaan tidak selalu demikian. Ketidakjelasan status ini memunculkan perdebatan tentang boleh tidaknya panitia mengambil bagian zakat sebagai “upah”.
Dalam konteks Indonesia, problem ini sebenarnya dapat diselesaikan dengan memperkuat legalitas. Panitia zakat masjid dapat membentuk Unit Pengumpul Zakat (UPZ) yang terhubung dengan BAZNAS atau lembaga resmi. Langkah ini bukan birokratisasi berlebihan, melainkan upaya memperkuat akuntabilitas. Ketika pengelolaan zakat dilakukan secara sah dan transparan, kepercayaan publik meningkat dan potensi konflik berkurang.
Hal serupa terjadi pada kategori fi sabilillah. Dalam pemahaman klasik, istilah ini sering dipersempit pada jihad. Dalam perkembangan pemikiran kontemporer, maknanya diperluas menjadi kegiatan dakwah, pendidikan, dan kemaslahatan umat. Perbedaan ini menunjukkan bahwa distribusi zakat tidak cukup hanya bermodal niat baik. Ia memerlukan literasi fikih agar zakat tidak menjadi arena tafsir serampangan.
Pada akhirnya, zakat fitrah tidak boleh dikelola sekadar sebagai tradisi tahunan. Ia harus dikelola sebagai amanah sosial yang serius. Kaidah man wujida minhum memberi pesan tegas: zakat harus mengikuti realitas mustahik yang nyata, bukan mengikuti kebiasaan pembagian yang nyaman.
Idul Fitri adalah momentum kemenangan spiritual. Tetapi kemenangan itu akan terasa kosong jika di kampung-kampung kita masih ada keluarga yang kesulitan makan, sementara zakat fitrah dibagi rata kepada mereka yang sebenarnya tidak membutuhkan. Jika zakat fitrah adalah ibadah sosial, maka ketepatan sasaran bukan pilihan tambahan—melainkan inti dari ibadah itu sendiri.





