1. Zakat
Pengertian: Secara bahasa berarti suci, tumbuh, dan berkah. Secara istilah, zakat adalah mengeluarkan sebagian harta tertentu yang telah mencapai syarat untuk diberikan kepada yang berhak (mustahik).
- Ketentuan Zakat:
- Zakat Fitrah: Dikeluarkan pada bulan Ramadan (berupa makanan pokok 2,5 kg atau 3,5 liter).
- Zakat Mal: Dikeluarkan dari harta (emas, perak, perdagangan, dll) jika sudah mencapai Nisab (batas minimal) dan Haul (kepemilikan satu tahun).
- Manfaat Zakat: Membersihkan jiwa dari sifat kikir, menyucikan harta, dan membantu fakir miskin.
- Mustahik zakat
- Fakir: Orang yang hampir tidak memiliki harta atau penghasilan, sehingga sangat tidak mampu memenuhi kebutuhan pokok.
- Miskin: Orang yang memiliki penghasilan, namun tidak mencukupi untuk kebutuhan dasar hidup sehari-hari.
- Amil: Pihak yang ditunjuk untuk mengelola (menghimpun dan menyalurkan) zakat.
- Mualaf: Orang yang baru memeluk agama Islam atau perlu dikuatkan imannya.
- Riqab: Hamba sahaya atau budak, namun saat ini sering dikaitkan dengan orang yang terjebak utang/penindasan.
- Gharim: Orang yang memiliki utang untuk kebutuhan mendesak dan tidak mampu melunasinya.
- Fisabilillah: Orang atau lembaga yang berjuang di jalan Allah, seperti dalam bidang pendidikan, dakwah, atau Kesehatan
- Ibnu Sabil: Musafir atau perantau yang kehabisan bekal dalam perjalanan yang bertujuan baik.
2. Infak
Pengertian: Berasal dari kata anfaqa yang berarti mengeluarkan harta untuk suatu kepentingan yang diperintahkan dalam Islam.
- Ketentuan Infak:
- Hanya berupa harta atau materi.
- Tidak memiliki batas waktu dan jumlah tertentu (bebas).
- Bisa bersifat wajib (seperti nafkah keluarga) atau sunnah.
- Manfaat Infak: Melatih kepedulian sosial dan sebagai bekal amal jariyah di akhirat.
3. Sedekah
Pengertian: Berasal dari kata sidq (benar). Sedekah adalah pemberian sesuatu yang bersifat baik kepada orang lain demi mengharap ridha Allah.
- Ketentuan Sedekah:
- Cakupannya lebih luas dari infak (tidak hanya harta).
- Bisa berupa non-materi seperti senyuman, ilmu, tenaga, atau menyingkirkan duri di jalan.
- Manfaat Sedekah: Menolak bala (musibah), memperpanjang usia (keberkahan hidup), dan menghapus dosa.
4. Hadiah
Pengertian: Pemberian sesuatu kepada orang lain sebagai bentuk penghormatan, apresiasi, atau tanda kasih sayang.
- Ketentuan Hadiah:
- Diberikan secara sukarela.
- Biasanya diberikan karena adanya prestasi atau hubungan baik.
- Haram hukumnya jika hadiah tersebut bertujuan untuk suap (risywah).
- Manfaat Hadiah: Menghilangkan rasa iri dengki dan menumbuhkan rasa saling mencintai antar sesama.
5. Hikmah Zakat, Infak, Sedekah, dan Hadiah
Secara keseluruhan, praktik memberi ini memiliki hikmah yang luar biasa:
- Mendekatkan Diri kepada Allah: Sebagai bukti syukur atas nikmat yang diberikan.
- Mengikis Sifat Sombong: Menyadari bahwa semua harta hanyalah titipan Allah.
- Pemerataan Ekonomi: Membantu mengurangi kesenjangan antara si kaya dan si miskin.
- Menjalin Persaudaraan: Menciptakan masyarakat yang rukun, saling menolong, dan penuh kasih sayang.
Perbedaan Ringkas (Tabel Referensi)
| Jenis | Bentuk Pemberian | Sifat |
|---|---|---|
| Zakat | Harta tertentu | Wajib (Fardu) |
| Infak | Harta saja | Sunnah / Wajib |
| Sedekah | Harta, Tenaga, Senyum | Sunnah |
| Hadiah | Barang / Penghargaan | Sunnah |
Download Kumpulan LKDP Kelas 5 Zakat Infak, Sedekah and Hadiah

