Dalam ajaran Islam, hukum haram berarti segala sesuatu yang dilarang oleh Allah Swt. dan Rasul-Nya serta tidak boleh dilakukan atau dikonsumsi.
Tujuan menghindari hal-hal haram adalah untuk memelihara kesehatan fisik, menjaga kemuliaan akhlak, dan meningkatkan ketakwaan kepada Allah Swt.
1. Klasifikasi Makanan Haram
Makanan dapat dikategorikan menjadi haram karena dua alasan utama:
- Haram dalam Zatnya (Haram Li-Zatihi): Larangan yang berasal dari jenis makanannya itu sendiri. Contohnya adalah bangkai, darah, daging babi, dan hewan yang disembelih tanpa menyebut nama Allah.
- Haram Cara Mendapatkannya (Haram Li-Ghairihi): Makanan yang pada dasarnya halal (seperti nasi atau ayam), namun menjadi haram karena diperoleh dengan cara yang salah. Contohnya adalah hasil mencuri, menipu, korupsi, atau judi.
2. Minuman Haram (Khamr)
- Minuman haram adalah jenis minuman yang dapat merusak kesehatan dan fungsi akal.
- Islam melarang keras konsumsi khamr (minuman keras/memabukkan) karena dapat menghilangkan kesadaran manusia.
- Mengonsumsi khamr dikategorikan sebagai perbuatan keji dan termasuk perbuatan setan.
3. Landasan Dalil Al-Qur’an
- Q.S. Al-Maidah ayat 3: Menjelaskan daftar makanan yang diharamkan seperti bangkai, darah, dan daging babi.
- Q.S. Al-Maidah ayat 90: Menjelaskan larangan terhadap khamr, judi, dan berhala sebagai perbuatan keji yang harus dijauhi agar beruntung.
4. Dampak Mengonsumsi Makanan dan Minuman Haram
- Dapat membahayakan kesehatan tubuh dan merusak akal pikiran.
- Mengakibatkan doa dan amal ibadah seseorang sulit diterima oleh Allah Swt
Download Kumpulan LKDP Kelas 6 Memahami Makanan dan Minuman Haram dalam Islam

